You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Suban Pajak dan Retribusi Jaksel Sampaikan Surat Paksa Pembayaran Pajak
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Suban Pajak dan Retda Jaksel Sampaikan Surat Paksa Pelunasan PBB-P2

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan menyampaikan langsung surat paksa pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke wajib pajak (WP) sebuah perusahaan di Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Kebayoran Lama. Jika WP tersebut tidak melunasi dalam 2 x 24 jam, petugas akan mengambil tindakan tegas.

Setelah ini kita berikan waktu 2 x 24 jam untuk membayar pajak

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan, dengan telah dibacakan surat paksa maka ketentuan penagihan aktif telah bergulir.

Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakut Capai Rp 2,09 Triliun

"Setelah ini kita berikan waktu 2 x 24 jam untuk membayar pajak. Penunggak pajak dapat membayar pajaknya secara menyicil agar tidak berat," ujarnya, Selasa (4/12).

Kepala UPPRD Kebayoran Lama Selkiansyah berharap para wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu.

"Kami mengharapkan semua selesai sampai di sini. Karena penagihan aktif tidak menghentikan apapun selain proses yang terus bergulir sampai WP menyelesaikan kewajibanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6389 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye2007 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1879 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1610 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1324 personBudhi Firmansyah Surapati