You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jadi Penampungan WNA Polisi Gerebek Rumah Mewah di Sunter
Tak miliki izin kerja, sebanyak 29 warga negara asing (WNA) kebangsaan Tiongkok diringkus Kepolisian. Mereka diamankan dari sebuah rumah mewah di Jl Danau Agung IV, Blok E nomor 3A, RW 16, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priuk, Selasa (25/11), dini .
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

29 Pekerja Asing Ilegal Diamankan

Sebanyak 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan dari sebuah rumah mewah di Jl Danau Agung IV, Blok E Nomor 3A, RW 16, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari 29 yang diamankan, 14 perempuan berinisial ME, EZ, RI, HK, LC, LH, CH, YC, XS, LQ, SH, ZX, ZR, dan ZH serta 15 lainnya laki-laki berinisial CG, IL, DR, ND, BC, YA, FJ, NR, MO, DW, WA, ZI, FQ, KR, dan SN. Mereka diketahui bekerja di sejumlah hotel dan rumah makan secara ilegal.

Keberadaan mereka melanggar UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Meski memiliki paspor, mereka dinilai melanggar aturan. Sebab, mereka bekerja di Indonesia sejak 2 bulan terakhir hanya bermodalkan visa kunjungan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Azhar Nugroho mengakui, mereka yang diamankan tidak memiliki dokumen sesuai aturan. Sebab dari pemeriksaan, diketahui selama 2 bulan ini, mereka bekerja di sejumlah hotel dan rumah makan tanpa memiliki visa kerja.

3 Pekerja Medis Asing Kena Sidak

"Keberadaan mereka melanggar UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama bekerja mereka tidak memiliki visa kerja. Sedangkan untuk memasuki Indonesia, mereka hanya bermodalkan paspor dan menggunakan visa kunjungan saja. Mereka kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut. Karena menyalahi UU Keimigrasian, mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," tandasnya, Selasa (25/11).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1921 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1701 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1616 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1510 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1330 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik