You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Tagih Kewajiban Pengembang Soal Fasus-Fasum
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Tagih Kewajiban Pengembang Soal Fasus-Fasum

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, menagih fasilitas sosial fasiltas umum (fasos fasum) yang hingga saat ini belum diserahkan pengembang.

Berdasarkan data BPK tercatat sebanyak 285 pengembang yang belum menyerahkan sepenuhnya kewajiban fasos dan fasum.

Asisten Pembangunan dan Perekenomian Jakarta Barat, Fredy Setiawan mengatakan, pemanggilan  pengembang untuk membahas penyerahan fasos fasum menjadi prioritas.

"Berdasarkan data BPK tercatat sebanyak 285 pengembang yang belum menyerahkan sepenuhnya kewajiban fasos dan fasum," ujar Fredy, Rabu (27/2).

Rencana Pembangunan RPTRA Disambut Gembira Warga Srengseng

Ia mengatakan, upaya penagihan fasos dan fasum sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Selama 2017, tercatat sebanyak 49 pengembang menyerahkan berita acara serah terima (BAST) lahan fasos dan fasum kepada Pemkot Jakarta Barat.

"Sedangkan pada  2018, sebanyak 15 pengembang lainnya juga telah diterbitkan BAST lahan yang menjadi kewajiban mereka," ungkap Fredy.

Ia menjelaskan, setelah BAST diterbitkan, pengembang diwajibkan mengurus sertifikat lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selanjutnya, lahan beserta sertifikat yang telah diterbitkan itu diserahkan untuk dicatatkan sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.

Ia menambahkan, selain penyerahan aset lahan, sejumlah pengembang juga memiliki kewajiban untuk membangun sejumlah fasilitas publik di antaranya taman, trotoar dan sebagainya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6338 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3839 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3139 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2991 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1614 personFolmer