Sudin LH Kepulauan Seribu Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pembuang sampah sembarangan di kawasan Dermaga Utama Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kami mengerahkan 15 personel
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Suku Dinas LH Kepulauan Seribu, Ardian Prahara mengatakan, OTT bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan efek jera bagi warga maupun wisatawan agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Dalam OTT itu kami mengerahkan 15 personel dari Sudin LH dan Satpol PP Kepulauan Seribu," ujarnya, Kamis (4/4).
Denda OTT Pembuang Sampah di Jakbar Capai Rp 50 JutaMenurutnya, OTT pembuang sampah sembarangan tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Dari OTT itu kita menindak satu orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan yang selanjutnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu," terangnya.
Ia menambahkan, OTT bagi pembuang sampah sembarangan akan terus digencarkan untuk memastikan kawasan Kepulauan Seribu yang menjadi destinasi wisata unggulan terjaga kebersihannya.
"Kebersihan itu sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata," tandasnya.