You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan & Lapak PKL di Tegal Alur Ditertibkan
photo Desri Arfin - Beritajakarta.id

Bangunan & Lapak PKL di Tegal Alur Ditertibkan

Karena berdiri di atas saluran air, sebanyak 40 bangunan dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Permata dan Jalan Menceng, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (10/12), ditertibkan petugas kelurahan setempat.

Kami sedang gencar merefungsi saluran air agar kawasan kami tidak lagi menjadi langganan banjir

Penertiban bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air. Apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan. Selain itu, kawasan tersebut diketahui langganan banjir.

"Kami sedang gencar merefungsi saluran air agar kawasan kami tidak lagi menjadi langganan banjir," kata Anik Sulastri, Lurah Tegal Alur, Rabu (10/12).

Penertiban Bangunan di Jl Karanganyar Ditunda

Anik menuturkan, penertiban dilakukan terhadap 10 bangunan milik warga dan 30 lapak PKL. Lokasi pembongkaran berada di RW 011 yang mencakup RT 04, 07, 03 dan 05.

"Seluruh PKL yang ditertibkan akan direlokasi ke Pasar Tegal Alur. Sedangkan bangunan milik warga yang dibongkar hanya bagian yang menutup saluran air saja," ujar Anik.

Rahmat (45), salah satu warga yang bangunannya ditertibkan mengakui dirinya salah. "Ya kami memang salah sudah mendirikan bangunan di atas saluran air. Pembongkaran ini kan demi kebaikan bersama agar air tidak lagi meluap," paparnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati