You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan & Lapak PKL di Tegal Alur Ditertibkan
photo Desri Arfin - Beritajakarta.id

Bangunan & Lapak PKL di Tegal Alur Ditertibkan

Karena berdiri di atas saluran air, sebanyak 40 bangunan dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Permata dan Jalan Menceng, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (10/12), ditertibkan petugas kelurahan setempat.

Kami sedang gencar merefungsi saluran air agar kawasan kami tidak lagi menjadi langganan banjir

Penertiban bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air. Apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan. Selain itu, kawasan tersebut diketahui langganan banjir.

"Kami sedang gencar merefungsi saluran air agar kawasan kami tidak lagi menjadi langganan banjir," kata Anik Sulastri, Lurah Tegal Alur, Rabu (10/12).

Penertiban Bangunan di Jl Karanganyar Ditunda

Anik menuturkan, penertiban dilakukan terhadap 10 bangunan milik warga dan 30 lapak PKL. Lokasi pembongkaran berada di RW 011 yang mencakup RT 04, 07, 03 dan 05.

"Seluruh PKL yang ditertibkan akan direlokasi ke Pasar Tegal Alur. Sedangkan bangunan milik warga yang dibongkar hanya bagian yang menutup saluran air saja," ujar Anik.

Rahmat (45), salah satu warga yang bangunannya ditertibkan mengakui dirinya salah. "Ya kami memang salah sudah mendirikan bangunan di atas saluran air. Pembongkaran ini kan demi kebaikan bersama agar air tidak lagi meluap," paparnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6424 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1775 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1138 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1133 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1010 personFakhrizal Fakhri