You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Aturan Operasional, Tempat Hiburan di Koja Disegel
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Langgar Aturan Operasional, Tempat Hiburan di Koja Disegel

Terbukti melanggar aturan waktu operasional di bulan Ramadan, satu tempat hiburan di Jl Raya Cilincing, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, disegel petugas Satpol PP. 

Petugas yang melakukan pengecekan menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi,

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roselely Tambunan mengatakan, penindakan dilakukan tim gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. 

Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Tempat Hiburan di Jakut

 

"Petugas yang melakukan pengecekan menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi. Kita langsung tindak dan lakukan penyegelan malam tadi," ujarnya, Minggu (19/5).

Ditambahkan Roselely, pihaknya mengingatkan kepada pemilik tempat hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku.

"Saya ingatkan pemilik lainnya agar mematuhi aturan dan jangan coba-coba. Kita akan tindak tegas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1363 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1090 personAnita Karyati
  3. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1072 personFolmer
  4. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye1020 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1004 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik