Langgar Aturan Operasional, Tempat Hiburan di Koja Disegel
access_time Minggu, 19 Mei 2019 12:25 WIB
remove_red_eye 1074
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Terbukti melanggar aturan waktu operasional di bulan Ramadan, satu tempat hiburan di Jl Raya Cilincing, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, disegel petugas Satpol PP.
Petugas yang melakukan pengecekan menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi,
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roselely Tambunan mengatakan, penindakan dilakukan tim gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Tempat Hiburan di Jakut
"Petugas yang melakukan pengecekan menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi. Kita langsung tindak dan lakukan penyegelan malam tadi," ujarnya, Minggu (19/5).
Ditambahkan Roselely, pihaknya mengingatkan kepada pemilik tempat hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Saya ingatkan pemilik lainnya agar mematuhi aturan dan jangan coba-coba. Kita akan tindak tegas," tandasnya.