UPPRD Palmerah Pasang Stiker Penunggak Pajak
Sembilan objek pajak berupa rumah kos dan restoran, dipasangi stiker penunggak pajak oleh petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Kami berharap WP rumah kos dan restoran yang dipasang stiker segera menyetorkan pajak,
Plt Kepala UPPRD Kecamatan Palmerah, Dedyanto mengatakan, pemasangan stiker ini dilakukan karena para wajib pajak tersebut tidak menyetorkan retrebusi dari hasil usaha yang dikelola setiap bulan ke kas daerah.
Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Jakbar Capai Rp 1,36 triliun"Pemilik restoran dan rumah kos tidak menyetorkan retrebusi pajak dari hasil usaha yang dimiliknya setiap bulan," ujar Dedyanto, Selasa (25/6).
Ia mengungkapkan, semula sebanyak 11 objek akan dipasang stiker penunggak pajak. Namun, dua di antaranya telah menunaikan kewajibannya sebelum petugas gabungan turun ke lapangan.
"Kami berharap WP rumah kos dan restoran yang dipasang stiker segera menyetorkan pajak yang ditarik dari konsumen ke kas daerah," tandas
nya.