Sudin LH Kepulauan Seribu Gelar OTT Sampah
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pembuang sampah sembarangan di Dermaga Utama Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.
OTT ini untuk penegakkan PERDA sekaligus untuk mengedukasi warga dan wisatawan agar tidak membuang sampah sembarangan
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Ardian Prahara mengatakan, OTT sampah yang dilakukan tersebut merupakan bentuk penegakan Perda Tibum dan Perda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"OTT ini untuk penegakkan Perda sekaligus untuk mengedukasi warga dan wisatawan agar tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya, Selasa (2/7).
Denda OTT Pembuang Sampah di Jakbar Capai Rp 50 JutaMenurutnya, untuk kegiatan tersebut, pihaknya mengerahkan 12 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibantu petugas PJLP Sudin LH Kepulauan Seribu untuk mengawasi setiap kapal yang datang dari berbagai pelabuhan di Jakarta dan Tangerang.
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran, karena wisatawan sudah mulai sadar bahwa kebersihan tanggung jawab bersama.
"Harapannya kondisi ini terus dapat dipertahankan ada maupun tidak ada pengawasan, sehingga Kepulauan Seribu bersih dari sampah," tandasnya.