You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Suban Pajak Jaktim Lakukan Penagihan Tiga Penunggak Pajak
.
photo doc - Beritajakarta.id

Suban Pajak Jaktim Lakukan Penagihan Tiga Penunggak Pajak

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur, melakukan penagihan pada tiga perusahaan penunggak pajak, Selasa (9/7). 

Di tiga lokasi petugas membacakan surat penagihan penunggak pajak

Penagihan tersebut dilakukan 35 petugas gabungan dari unsur BPRD Jakarta Timur, Satpol PP dan TNI/Polri usai menggelar apel bersama di halaman kantor Suban BPRD Jakarta Timur. 

BPRD DKI Tagih Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jaksel

Kasuban BPRD Jakarta Timur, Johari mengatakan, rinciannya, pertama nilai tunggakan sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian, kedua Rp 4,1 miliar dan ketiga sebesar Rp 165 juta.

“Di tiga lokasi petugas membacakan surat penagihan penunggak pajak,” ujarnya. 

Pembacaan surat penagihan ini, tambahnya, akan dituangkan dalam sebuah berita acara.

"Kita berharap mereka segera melunasi pajak yang terhutang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Cempaka Putih Barat Antusias Ikut Ngobrol Bareng Beritajakarta

    access_time10-06-2025 remove_red_eye3054 personFolmer
  2. Yuk Meriahkan Jakarta Future Festival 2025 di Taman Ismail Marzuki

    access_time11-06-2025 remove_red_eye1122 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pramono Ajak Warga Dukung Penyelenggaraan E-Prix 2025

    access_time08-06-2025 remove_red_eye1056 personFolmer
  4. Jakarta Jadi Tuan Rumah Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum

    access_time09-06-2025 remove_red_eye1003 personNurito
  5. Pramono Pastikan Penyintas Kebakaran Kapuk Muara Tertangani Baik

    access_time08-06-2025 remove_red_eye866 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik