You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Suban Pajak Jaktim Lakukan Penagihan Tiga Penunggak Pajak
photo Doc - Beritajakarta.id

Suban Pajak Jaktim Lakukan Penagihan Tiga Penunggak Pajak

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur, melakukan penagihan pada tiga perusahaan penunggak pajak, Selasa (9/7). 

Di tiga lokasi petugas membacakan surat penagihan penunggak pajak

Penagihan tersebut dilakukan 35 petugas gabungan dari unsur BPRD Jakarta Timur, Satpol PP dan TNI/Polri usai menggelar apel bersama di halaman kantor Suban BPRD Jakarta Timur. 

BPRD DKI Tagih Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jaksel

Kasuban BPRD Jakarta Timur, Johari mengatakan, rinciannya, pertama nilai tunggakan sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian, kedua Rp 4,1 miliar dan ketiga sebesar Rp 165 juta.

“Di tiga lokasi petugas membacakan surat penagihan penunggak pajak,” ujarnya. 

Pembacaan surat penagihan ini, tambahnya, akan dituangkan dalam sebuah berita acara.

"Kita berharap mereka segera melunasi pajak yang terhutang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6147 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3784 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3022 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2954 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1561 personFolmer