You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Wajib Pajak Diberikan Peningkatan Pemahaman Peraturan Pajak Daerah Oleh BPRD DKI
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

300 Wajib Pajak Dibekali Pemahaman Peraturan Perpajakan

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali menggelar sosialisasi tentang peningkatan pemahaman peraturan perpajakan kepada para wajib pajak di Gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Kita imbau wajib pajak agar membayar tepat waktu,

Sosialisasi ini dihadiri sekitar 300 wajib pajak yang merupakan pengusaha hotel, restoran, hiburan hingga parkir.

Wakil Ketua BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, para wajib pajak diimbau agar selalu taat melaksanakan kewajibannya.

BPRD Gencarkan Sosialisasi TOSKA

"Kita imbau wajib pajak agar membayar tepat waktu. Sehingga tidak terkena sanksi atas keterlambatan," ujarnya, Kamis (8/8).

Ia menyampaikan, dalam sosialisasi ini, para wajib pajak juga dilarang mengubah data online system yang telah terpasang. Apabila larangan itu dilanggar baik sengaja maupun tak sengaja hingga menyebabkan kerugian daerah, wajib pajak bisa terancam sanksi pidana.

"Makanya harus hati-hati," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1845 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1396 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1086 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1060 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye979 personAnita Karyati