You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Wajib Pajak Diberikan Peningkatan Pemahaman Peraturan Pajak Daerah Oleh BPRD DKI
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

300 Wajib Pajak Dibekali Pemahaman Peraturan Perpajakan

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali menggelar sosialisasi tentang peningkatan pemahaman peraturan perpajakan kepada para wajib pajak di Gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Kita imbau wajib pajak agar membayar tepat waktu,

Sosialisasi ini dihadiri sekitar 300 wajib pajak yang merupakan pengusaha hotel, restoran, hiburan hingga parkir.

Wakil Ketua BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, para wajib pajak diimbau agar selalu taat melaksanakan kewajibannya.

BPRD Gencarkan Sosialisasi TOSKA

"Kita imbau wajib pajak agar membayar tepat waktu. Sehingga tidak terkena sanksi atas keterlambatan," ujarnya, Kamis (8/8).

Ia menyampaikan, dalam sosialisasi ini, para wajib pajak juga dilarang mengubah data online system yang telah terpasang. Apabila larangan itu dilanggar baik sengaja maupun tak sengaja hingga menyebabkan kerugian daerah, wajib pajak bisa terancam sanksi pidana.

"Makanya harus hati-hati," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1469 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1330 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1075 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1017 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye988 personDessy Suciati