You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
38 Bangunan Tanpa IMB di Jakbar Ditertibkan
.
photo doc - Beritajakarta.id

38 Bangunan Tanpa IMB di Jakbar Ditertibkan

Selama periode Januari hingga pertengahan September ini, Satuan Pamong Praja (Satpol PP)  Jakarta Barat sudah menertibkan 38 bangunan yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Kami menerima sekitar 140 surat rekomendasi dari Sudin CKTRP Jakarta Barat terkait pelanggaran izin bangunan

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penertiban menindaklanjuti surat rekomendasi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Barat .  

"Kami menerima sekitar 140 surat rekomendasi dari Sudin CKTRP Jakarta Barat terkait pelanggaran izin bangunan," katanya, Jumat (13/9).

Bangunan Reklame Tanpa Izin di Kebon Melati Ditertibkan

Dia menambahkan, dari 140 rekomendasi yang diberikan itu ada sekitar 40 bangunan lebih tidak dieksekusi karena pemilik bangunan dikenakan sanksi yustisi berupa denda yang sudah disetorkan ke kas daerah. Sedangkan sisanya, masih dalam proses.  

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye8749 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2750 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1697 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1522 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1390 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik