Tak Sanggup Bayar UMP, Ahok Minta Perusahaan Korsel Hengkang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara tegas menolak permohonan penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta yang diajukan oleh puluhan perusahaan asing asal Korea Selatan (Korsel). Ia juga mempersilakan pemilik usaha dari 27 perusahaan asal Korsel yang sebagian besar beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, tersebut hengkang dari Jakarta.
Kami tolak penangguhan. (Perusahaan) pindah saja dari KBN, kalau enggak mampu bayar pekerja ya pindah saja ke Majalengka
"Kami tolak penangguhan. (Perusahaan) pindah saja dari KBN, kalau enggak mampu bayar pekerja ya pindah saja ke Majalengka," kata Ahok di Balaikota, Senin (5/1).
Menurutnya, seluruh perusahaan yang beroperasi di ibu kota wajib menaati peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan penetapan UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta.
Tidak Semua Perusahaan Dapat Penangguhan UMP"Saya enggak mau ada perbudakan di sini. Kalau perusahaan enggak mampu bayar pekerja, pindah ke Majalengka saja. Toh di sana nilai kebutuhannya lebih murah," tegasnya.
Sebelumnya anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengungkapkan, sebanyak 27 perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan tekstil telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMP DKI 2015. Sarman menjelaskan, ada beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh pengusaha dalam pengajukan permohonan penangguhan UMP DKI 2015.
Sejumlah syarat administrasi yang wajib dipenuhi di antaranya melampirkan laporan rugi-laba dari lembaga independen yang kompeten, gambaran bisnis selama 2 tahun terakhir dan 2 tahun ke depan, serta berita acara persetujuan antara manajemen dan serikat pekerja di perusahaan tersebut.
”Setelah tiga syarat administrasi ini terpenuhi, kami akan turun untuk mensurvei serta menggelar dialog bersama pihak perusahaan dan serikat pekerja, apakah layak diberikan penangguhan atau tidak. Kalau layak, Dewan Pengupahan DKI akan mengajukan surat usulan persetujuan atau penolakan kepada Gubernur DKI atau Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” jelasnya.