You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Kominfotik-KI DKI Bahas Revisi Pergub Layanan Informasi Publik
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Kominfotik-KI DKI Bahas Revisi Pergub Layanan Informasi Publik

Dinas Komunikasi, Informatika dan Satitistik (Kominfotik) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta tengah membahas revisi Pergub 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.

Menguatkan visi dan misi RPJMD 2018-2022

Sebagai tahapan rencana revisi tersebut, KI Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan focus group discussion (FGD) pada Jumat (1/11).

Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Dawam mengatakan, materi pembahasan ini terkait merekomendasikan revisi Pergub yang sedang disusun a quo untuk naik level menjadi peraturan daerah (perda).

Komisi Informasi DKI Visitasi ke Kantor Perwakilan Pemkab Kepulauan Seribu

"Jika benar perda, rasanya yang paling tepat adalah Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya, Sabtu (2/11).

Dawam menilai, hal ini akan menjawab tantangan DKI Jakarta ke depan untuk lebih mengimplementasikan amanat Undang Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik memiliki tujuan utama yakni, transparansi, partisipasi warga, dan akuntabilitas pemerintahan," terangnya.

Menurutnya, publik juga perlu mengetahui bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta di era kepemimpinan Anies Baswedan telah memasukkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu dasar hukum.

"Artinya, dalam membuat produk hukum lanjutannya, baik perda, pergub, dan lain-lain tentu dalam rangka menguatkan visi dan misi RPJMD 2018-2022," ungkapnya.

Ia menambahkan, DKI Jakarta telah berhasil menjadi provinsi dengan kategori Informatif Tahun 2018 berdasarkan hasil monitoring evaluasi Komisi Informasi Pusat.

"Secara yuridis Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik masuk dalam dasar hukum pembuatan RPJMD DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye27978 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1867 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1552 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1192 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1154 personFakhrizal Fakhri