You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melayani di Luar PTSP, Lima PHL Dukcapil Penjaringan Dipecat
Lantaran memberikan pelayanan tidak melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan serta diduga melakukan pungutan liar (pungli), 5 orang petugas harian lepas (PHL) Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara di K.
photo doc - Beritajakarta.id

Melayani di Luar PTSP, Lima PHL Dukcapil Penjaringan Dipecat

Lantaran memberikan pelayanan tidak melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan serta diduga melakukan pungutan liar (pungli), 5 orang petugas harian lepas (PHL) Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara di Kelurahan Penjaringan, dipecat.

Semua proses layanan dokumen kependudukan harus dilayani melalui loket PTSP. Saya menduga mereka lakukan pungli sehingga tidak mau memindahkan layanan ke PTSP

Selama ini, kelima petugas yang berinisial RH (45), SH (25), DI (35), DA (35), dan U (45) tersebut melakukan pelayanan melalui loket Satuan Pelaksana (Satpel) Dukcapil di kelurahan. Padahal, penerimaan layanan hanya boleh diberikan melalui loket PTSP saja.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Edison Sianturi, mengaku berang saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kelurahan Penjaringan, dan mendapati petugas PHL membuka loket layanan di ruang Satpel Dukcapil, Rabu (14/1) siang. Padahal, menurutnya layanan hanya diperbolehkan melalui loket PTSP.

Penghuni Rusun Tak Sesuai Domisili Ditertibkan

"Semua proses layanan dokumen kependudukan harus dilayani melalui loket PTSP. Saya menduga mereka lakukan pungli sehingga tidak mau memindahkan layanan ke PTSP," ujarnya, Rabu (14/1).

Selain menegur Kasatpel Dukcapil Kelurahan, Edison mengaku sudah memberhentikan kelima PHL tersebut. Selanjutnya, Edison mengaku akan lebih memperketat pengawasan terhadap jajaran Dukcapil agar tidak sampai melakukan pungli.

"Petugas pun harus ramah, sopan dan bekerja sesuai aturan, bila tidak akan kita berhentikan. Bagi pejabat yang memble pun akan kita evaluasi, kalau perlu kita beri sanksi tegas pencopotan," tegasnya.

Sementara itu, Lurah Penjaringan, Suranta, mengaku setuju dengan sanksi yang diberikan pada para petugas PHL tersebut. Sebab, selama ini memang mereka tidak melayani melalui PTSP.

"Semua layanan kependudukan memang harus melalui loket PTSP. Ke depan akan saya awasi lebih ketat," janjinya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1490 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1479 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1243 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1203 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1129 personFolmer