You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melayani di Luar PTSP, Lima PHL Dukcapil Penjaringan Dipecat
photo Doc - Beritajakarta.id

Melayani di Luar PTSP, Lima PHL Dukcapil Penjaringan Dipecat

Lantaran memberikan pelayanan tidak melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan serta diduga melakukan pungutan liar (pungli), 5 orang petugas harian lepas (PHL) Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara di Kelurahan Penjaringan, dipecat.

Semua proses layanan dokumen kependudukan harus dilayani melalui loket PTSP. Saya menduga mereka lakukan pungli sehingga tidak mau memindahkan layanan ke PTSP

Selama ini, kelima petugas yang berinisial RH (45), SH (25), DI (35), DA (35), dan U (45) tersebut melakukan pelayanan melalui loket Satuan Pelaksana (Satpel) Dukcapil di kelurahan. Padahal, penerimaan layanan hanya boleh diberikan melalui loket PTSP saja.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Edison Sianturi, mengaku berang saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kelurahan Penjaringan, dan mendapati petugas PHL membuka loket layanan di ruang Satpel Dukcapil, Rabu (14/1) siang. Padahal, menurutnya layanan hanya diperbolehkan melalui loket PTSP.

Penghuni Rusun Tak Sesuai Domisili Ditertibkan

"Semua proses layanan dokumen kependudukan harus dilayani melalui loket PTSP. Saya menduga mereka lakukan pungli sehingga tidak mau memindahkan layanan ke PTSP," ujarnya, Rabu (14/1).

Selain menegur Kasatpel Dukcapil Kelurahan, Edison mengaku sudah memberhentikan kelima PHL tersebut. Selanjutnya, Edison mengaku akan lebih memperketat pengawasan terhadap jajaran Dukcapil agar tidak sampai melakukan pungli.

"Petugas pun harus ramah, sopan dan bekerja sesuai aturan, bila tidak akan kita berhentikan. Bagi pejabat yang memble pun akan kita evaluasi, kalau perlu kita beri sanksi tegas pencopotan," tegasnya.

Sementara itu, Lurah Penjaringan, Suranta, mengaku setuju dengan sanksi yang diberikan pada para petugas PHL tersebut. Sebab, selama ini memang mereka tidak melayani melalui PTSP.

"Semua layanan kependudukan memang harus melalui loket PTSP. Ke depan akan saya awasi lebih ketat," janjinya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6189 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3805 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3045 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2965 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1574 personFolmer