You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Batasi Transaksi Tunai, Basuki Diapresiasi
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Batasi Transaksi Tunai, Basuki Diapresiasi

Pemprov DKI Jakarta dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjalin kerja sama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kerja sama antara kedua institusi ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama yang berlangsung di Balai Agung, Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (21/1).

Saya mengapresiasi Pak Gubernur untuk ambil kebijakan seminimal mungkin tidak gunakan uang cash (tunai)

Penandatangan kerja sama tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua PPATK, M Yusuf.

Dikatakan Basuki, kerjasama yang dilakukan Pemprov DKI dengan PPATK terkait pembatasan peredaran uang dengan penerapan transaksi non tunai untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dengan begitu, PPATK pun akan lebih mudah mengikuti transaksi yang terjadi dari pejabat di lingkungan Pemprov DKI. "Dengan sistem transkasi seperti ini (non-cash), makin lama akan makin susah. Sistem sekarang makin baik. Mayoritas ingin bekerja baik," ujar Basuki, Rabu (21/1).

Pelaku IKM Diimbau Gunakan Transaksi Non Tunai

Ia pun berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat dijadikan model penerapan sistem non tunai. Sehingga nantinya di masa mendatang, sistem serupa akan diterapkan ke seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. "Semua pegawai kami sudah punya rekening bank. Untuk Jakarta dimulai tahun ini dengan batasan penarikan tunai sebesar Rp 25 juta. Saya berharap pejabat di DKI melupakan masa lalu. Cukup bersyukur dengan penghasilan kita saat ini," katanya.

Basuki menjelaskan, mulai tahun 2015 pihaknya mengatur penghasilan setiap bulan untuk pejabat eselon II berkisar Rp 75 hingga 80 juta, eselon III Rp 45-50 juta, camat Rp 45 juta, lurah Rp 33 juta. Sedangkan pegawai yang tidak kerja menerima penghasilan sekitar Rp 9 juta. ”Sementara PNS yang memiliki kinerja bagus akan menerima penghasilan hingga Rp13 juta. Yang bekerja di bidang teknis, pajak, pengadaan barang bisa mencapai Rp 25 juta," ucapnya.

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf menuturkan, pihaknya siap membantu Pemprov DKI dalam mencegah maupun menemukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan.

"Saya mengapresiasi Pak Gubernur untuk ambil kebijakan seminimal mungkin tidak gunakan uang cash (tunai). Karena uang cash dalam jumlah besar, saya berani pastikan ini sangat erat hubungannya dengan suap dan gratifikasi. Jadi ini alasan PPATK mendorong perlu ada pembatasan," ucapnya.

Dikatakan Yusuf, berdasarkan catatan PPATK per Januari 2013 hingga Desember 2014, tercatat sekitar 600.000 individu dan 163 korporasi yang setiap hari melakukan transaksi tunai minimal Rp Rp 500 juta. "Faktanya, banyak uang cash yang dipakai untuk kejahatan. Saya dukung DKI dalam penggalakan pembatasan transaksi tunai ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1398 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1106 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye1014 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye931 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati