You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Semua Minimarket 24 Jam Tak Berizin
Ribuan minimarket di ibu kota banyak yang tak berizin. Bahkan minimarket yang beroperasi 24 jam semuanya tidak memiliki izin. Pasalnya dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, hanya diatur operasional minimarket h.
photo doc - Beritajakarta.id

Minimarket Tidak Boleh Lagi Masuk Perkampungan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan penataan minimarket di ibu kota. Kasus ribuan minimarket yang melanggar aturan atau tak berizin diharapkan tidak terulang lagi. Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta juga dilakukan Pemprov DKI agar ke depan tidak ada lagi minimarket di kawasan perkampungan penduduk.

Nanti direvisi dan diatur. Dengan perda yang ada saja sudah banyak dilanggar. Sekarang sedang diatur untuk kita kaji penyempurnaannya

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, dalam revisi perda yang akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta, salah satunya mengatur minimarket tidak diperbolehkan masuk ke perkampungan. Karena dikhawatirkan toko kelontong akan kalah bersaing. "Baiknya minimarket itu tidak masuk ke wilayah perkampungan," kata Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (21/1).

Minimarket Diminta Selektif Jual Miras

Menurutnya keberadaan minimarket saat ini sudah banyak yang melanggar perda. Saat ini draft revisi perda tengah disusun oleh Pemprov DKI. Revisi Perda tentang Perpasaran Swasta juga sudah masuk agenda Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta tahun ini.

"Nanti direvisi dan diatur. Dengan perda yang ada saja sudah banyak dilanggar. Sekarang sedang diatur untuk kita kaji penyempurnaannya. Perda ini dibuat bukan untuk satu atau dua tahun ke depan, setidaknya dengan adanya perda yang baru bisa mengantisipasi tren dinamika masyarakat," ujarnya.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh minimarket yang ada saat ini seperti jam buka. Sesuai perda operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun, kenyataannya banyak minimarket yang beroperasi hingga 24 jam.

Dalam revisi perda nantinya juga diatur mengenai jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Namun, tiap-tiap kecamatan jumlahnya tidak bisa sama, disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1473 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1335 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1077 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1027 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye991 personDessy Suciati