Minimarket Tidak Boleh Lagi Masuk Perkampungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan penataan minimarket di ibu kota. Kasus ribuan minimarket yang melanggar aturan atau tak berizin diharapkan tidak terulang lagi. Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta juga dilakukan Pemprov DKI agar ke depan tidak ada lagi minimarket di kawasan perkampungan penduduk.
Nanti direvisi dan diatur. Dengan perda yang ada saja sudah banyak dilanggar. Sekarang sedang diatur untuk kita kaji penyempurnaannya
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, dalam revisi perda yang akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta, salah satunya mengatur minimarket tidak diperbolehkan masuk ke perkampungan. Karena dikhawatirkan toko kelontong akan kalah bersaing. "Baiknya minimarket itu tidak masuk ke wilayah perkampungan," kata Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (21/1).
Minimarket Diminta Selektif Jual Miras
Menurutnya keberadaan minimarket saat ini sudah banyak yang melanggar perda. Saat ini draft revisi perda tengah disusun oleh Pemprov DKI. Revisi Perda tentang Perpasaran Swasta juga sudah masuk agenda Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta tahun ini.
"Nanti direvisi dan diatur. Dengan perda yang ada saja sudah banyak dilanggar. Sekarang sedang diatur untuk kita kaji penyempurnaannya. Perda ini dibuat bukan untuk satu atau dua tahun ke depan, setidaknya dengan adanya perda yang baru bisa mengantisipasi tren dinamika masyarakat," ujarnya.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh minimarket yang ada saat ini seperti jam buka. Sesuai perda operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun, kenyataannya banyak minimarket yang beroperasi hingga 24 jam.
Dalam revisi perda nantinya juga diatur mengenai jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Namun, tiap-tiap kecamatan jumlahnya tidak bisa sama, disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada.