You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tarif Angkutan Umum di Jakarta Resmi Turun
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Resmi Turun

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penurunan tarif angkutan umum di Jakarta. Penurunan tarif sebesar Rp 500 resmi berlaku sejak Senin (26/1) kemarin.

Hari ini SK sudah berlaku. Saya minta sama Dinas Perhubungan (Dishub) karena sudah terlalu lama

"Hari ini SK sudah berlaku. Saya minta sama Dinas Perhubungan (Dishub) karena sudah terlalu lama," kata Basuki, di Balaikota.

Basuki mengatakan, tarif angkutan umum turun sekitar Rp 500 sesuai usulan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) dengan Dinas Perhubungan DKI beberapa waktu lalu. Namun, kata Basuki, penurunan tarif di lapangan nantinya bisa saja tidak sebesar Rp 500, melainkan hanya Rp 300.

Tidak Turunkan Tarif, Angkutan Umum Terancam Sanksi

"Iya sudah turun Rp 500 perak. Paling di lapangan cuma turun Rp 300 perak berarti," ungkap Basuki sambil tertawa.

Sekadar diketahui, hasil rapat Dishub dan Organda DKI beberapa waktu lalu menyepakati penurunan tarif sebesar Rp 500 yang berlaku untuk bus AC. Sedangkan angkutan umum non AC seperti Kopaja, Metromini, PPD, dan lainnya tidak mengalami penurunan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3249 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2872 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1620 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1440 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1205 personFolmer