You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tarif Angkutan Umum di Jakarta Resmi Turun
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Resmi Turun

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penurunan tarif angkutan umum di Jakarta. Penurunan tarif sebesar Rp 500 resmi berlaku sejak Senin (26/1) kemarin.

Hari ini SK sudah berlaku. Saya minta sama Dinas Perhubungan (Dishub) karena sudah terlalu lama

"Hari ini SK sudah berlaku. Saya minta sama Dinas Perhubungan (Dishub) karena sudah terlalu lama," kata Basuki, di Balaikota.

Basuki mengatakan, tarif angkutan umum turun sekitar Rp 500 sesuai usulan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) dengan Dinas Perhubungan DKI beberapa waktu lalu. Namun, kata Basuki, penurunan tarif di lapangan nantinya bisa saja tidak sebesar Rp 500, melainkan hanya Rp 300.

Tidak Turunkan Tarif, Angkutan Umum Terancam Sanksi

"Iya sudah turun Rp 500 perak. Paling di lapangan cuma turun Rp 300 perak berarti," ungkap Basuki sambil tertawa.

Sekadar diketahui, hasil rapat Dishub dan Organda DKI beberapa waktu lalu menyepakati penurunan tarif sebesar Rp 500 yang berlaku untuk bus AC. Sedangkan angkutan umum non AC seperti Kopaja, Metromini, PPD, dan lainnya tidak mengalami penurunan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye974 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye802 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye735 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personTiyo Surya Sakti
close