Pemkab Gandeng Pengurus RT/RW Sosialisasikan Anjuran Ibadah di Rumah
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, menggandeng pengurus RT dan RW dalam sosialisasi pembatasan interaksi sosial dan mobilasi penduduk sebagai upaya menekan kasus COVID-19.
Salah satunya sosialisasi soal aktivitas ibadah yang bisa dilakukan di rumah
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, pengurus RT dan RW memiliki peran strategis dalam mensosialisasikan aturan pemerintah ke warga.
"Salah satunya sosialisasi soal aktivitas ibadah yang bisa dilakukan di rumah masing-masing untuk sementara waktu, hingga kondisi normal," ujarnya, Kamis (23/4).
Cegah Penularan COVID-19, Anies Imbau Seluruh Kegiatan Ibadah Ramadan Dilakukan di RumahTerkait aktivitas keagamaan, lanjut Junaedi, Pemkab akan meneruskan imbauan atau aturan yang telah ditetapkan MUI atau Pemprov DKI kepada masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam rapat sosialisasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, berpesan agar warga menjalankan ibadah Ramadhan di rumah bersama keluarga.
"Corona itu dapat dicegah secara bersama-sama, mencegah pertambahan kasus sekaligus untuk penurunan kasus. Sehingga perlu mengurangi kegiatan di luar rumah. Belajar dan beraktivitas di rumah," tegasnya.