Masyarakat Bisa Laporkan Aktivitas Usaha Dilarang Operasi Selama PSBB
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta membuka layanan aduan masyarakat terkait aktivitas usaha yang tidak sesuai atau dilarang beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Disnakertrans dan Energi DKI Kembali Lakukan Pengawasan PSBB"Kalau mengetahui ada perusahaan dilarang beroperasi tapi masih mempekerjakan karyawan bisa dilaporkan ke bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja. Aduan juga kami layani melalui telepon di 021-3517616 dan 081220960440," ujarnya, Jumat (24/5).
Andri menjelaskan, Dinas Nakertrans dan Energi telah menghentikan sementara operasional tiga perusahaan di Jakarta Timur karena karyawan di ketiga perusahaan tersebut ada yang positif COVID-19.
"Penindakan ketiga perusahaan itu kami lakukan setelah menerima aduan Kami menjamin kerahasiaan pelapor, termasuk jika yang melaporkan adalah karyawan di tempat kerja itu," terangnya.
Andri meminta, perusahaan lain tidak menyembunyikan atau berusaha menutup-nutupi apabila ada karyawannya yang positif COVID-19. Pasalnya, Dinas Nakertrans dan Energi akan memberikan sanksi khusus bagi perusahaan yang kedapatan menyembunyikan identitas karyawan yang positif COVID-19, apalagi masih melaksanakan kegiatan usahanya.
"Perlakuannya nanti beda antara perusahaan yang mengakui sama tidak mengakui. Kalau yang tidak mengakui setelah kita cari informasi dan datanya ternyata benar kami akan tegas merekomendasikan ke Dinas PM dan PTSP untuk ditinjau ulang izinnya," tandasnya.