You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengusaha Restoran di Jakpus Patuhi Aturan PSBB
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Pengusaha Restoran di Jakpus Patuhi Aturan PSBB

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat mencatat 95 persen pengusaha restoran yang membuka usaha di wilayahnya mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dari hasil monitoring kita, 95 persen pengusaha restoran di mal-mal dan pinggir jalan patuh terhadap aturan PSBB

Kepala Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Irwan Septinadi mengatakan, berdasarkan peninjauan di lapangan, para pengusaha restoran telah menjalani protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan aturan dalam PSBB. Di antaranya seperti melayani konsumen dengan sistem take away, mewajibkan pegawai mengenakan masker dan menyediakan hand sanitizer.

"Dari hasil monitoring kita, 95 persen pengusaha restoran di mal-mal dan pinggir jalan patuh terhadap aturan PSBB," ujarnya, Jumat (24/4).

Aktivitas Pedagang Binaan di Jakpus Terus Dimonitoring Selama PSBB

Irwan juga mengimbau kepada seluruh pengusaha restoran di wilayahnya untuk mulai menjajakan dagangan melalui online. Imbauan ini perlu diikuti agar usaha mereka dapat bertahan di tengah kondisi pandemi COVID-19.

"Ini solusinya supaya pengusaha restoran bisa melayani pesan antar jika membuka layanan online," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Cempaka Putih Barat Antusias Ikut Ngobrol Bareng Beritajakarta

    access_time10-06-2025 remove_red_eye3117 personFolmer
  2. Yuk Meriahkan Jakarta Future Festival 2025 di Taman Ismail Marzuki

    access_time11-06-2025 remove_red_eye1255 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye883 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Jakarta Future Festival 2025: Ajakan Terbuka Beri Kontribusi Nyata Bangun Jakarta

    access_time12-06-2025 remove_red_eye821 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Unit Transjakarta Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Milik Pemprov DKI

    access_time12-06-2025 remove_red_eye727 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik