Pengusaha Restoran di Jakpus Patuhi Aturan PSBB
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat mencatat 95 persen pengusaha restoran yang membuka usaha di wilayahnya mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari hasil monitoring kita, 95 persen pengusaha restoran di mal-mal dan pinggir jalan patuh terhadap aturan PSBB
Kepala Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Irwan Septinadi mengatakan, berdasarkan peninjauan di lapangan, para pengusaha restoran telah menjalani protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan aturan dalam PSBB. Di antaranya seperti melayani konsumen dengan sistem take away, mewajibkan pegawai mengenakan masker dan menyediakan hand sanitizer.
"Dari hasil monitoring kita, 95 persen pengusaha restoran di mal-mal dan pinggir jalan patuh terhadap aturan PSBB," ujarnya, Jumat (24/4).
Aktivitas Pedagang Binaan di Jakpus Terus Dimonitoring Selama PSBBIr
wan juga mengimbau kepada seluruh pengusaha restoran di wilayahnya untuk mulai menjajakan dagangan melalui online. Imbauan ini perlu diikuti agar usaha mereka dapat bertahan di tengah kondisi pandemi COVID-19."Ini solusinya supaya pengusaha restoran bisa melayani pesan antar jika membuka layanan online," tandasnya.