You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Mulai Diterapkan di Pulau Tidung
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pulau Tidung Lebih Intensifkan Patroli Wilayah

Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, lebih mengintensifkan patroli wilayah dan menerapkan Pergub No.41 tahun 2020 tentang Pengenaaan Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  

Warga yang tidak menggunakan masker diberikan masker dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan,

Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, petugas gabungan dari unsur Gugus Tugas Pulau Aman bersama Satpol PP dibantu TNI dan Polri berkeliling ke setiap sudut area pulau untuk memastikan warga warga menggunakan masker saat keluar rumah.

"Semua lokasi dikontrol, warga yang tidak menggunakan masker diberikan masker dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan," ujarnya, Senin (18/5).

Sanksi Pelanggaran PSBB Mulai Diterapkan di Kepulauan Seribu

Menurutnya, melalui surat pernyataan tersebut bagi pelanggar PSBB dua kali akan dilakukan sanksi lebih berat berupa bekerja sosial membersihkan fasilitas umum sesuai Pergub No.41 Tahun 2020.

"Alhamdulillah, belum ada pelanggaran berat sampai hari ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1464 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1281 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye983 personDessy Suciati