You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Mulai Diterapkan di Pulau Tidung
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pulau Tidung Lebih Intensifkan Patroli Wilayah

Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, lebih mengintensifkan patroli wilayah dan menerapkan Pergub No.41 tahun 2020 tentang Pengenaaan Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  

Warga yang tidak menggunakan masker diberikan masker dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan,

Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, petugas gabungan dari unsur Gugus Tugas Pulau Aman bersama Satpol PP dibantu TNI dan Polri berkeliling ke setiap sudut area pulau untuk memastikan warga warga menggunakan masker saat keluar rumah.

"Semua lokasi dikontrol, warga yang tidak menggunakan masker diberikan masker dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan," ujarnya, Senin (18/5).

Sanksi Pelanggaran PSBB Mulai Diterapkan di Kepulauan Seribu

Menurutnya, melalui surat pernyataan tersebut bagi pelanggar PSBB dua kali akan dilakukan sanksi lebih berat berupa bekerja sosial membersihkan fasilitas umum sesuai Pergub No.41 Tahun 2020.

"Alhamdulillah, belum ada pelanggaran berat sampai hari ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1398 personDessy Suciati
  2. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1062 personDessy Suciati
  3. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye982 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Beri Pendampingan ke Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

    access_time28-04-2026 remove_red_eye902 personDessy Suciati
  5. Peringati May Day, Dinas Nakertransgi Selenggarakan Donor Darah

    access_time27-04-2026 remove_red_eye846 personAldi Geri Lumban Tobing