41 Warga Dihukum Menyapu Jalan di Kalideres
41 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan taman dan jalan di Kecamatan Kalideres. Pemberian sanksi ini sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada 41 orang yang tidak menggunakan masker kami berikan sanksi kerja sosial,
Camat Kalideres, Naman Setiawan mengatakan, dalam pengawasan di Jalan Raya Semanan ini, petugas menemukan sejumlah warga yang tidak menggunakan masker langsung di BAP. Setelahnya dijatuhi sanksi sosial dengan merapikan sejumlah taman dan membersihkan jalan.
35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial"Ada 41 orang yang tidak menggunakan masker kami berikan sanksi kerja sosial. Kami juga membagikan masker," ujar Naman, Selasa (19/5).
Dia menambahkan, petugas akan terus melakukan pengawasan, hingga warga patuh dan peduli dengan protokol kesehatan.
"Kami rutin melakukan pengawasan di lokasi yang berbeda agar tingkat disiplin dan kesadaran masyarakat semakin tinggi," tandasnya