You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP Jakpus Berikan Sanksi Kerja Sosial Kepada 111 Pelanggar PSBB
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

111 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kerja sosial kepada 111 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum antara 10-15 menit

Sanksi kerja sosial ini diterapkan sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum antara 10 hingga 15 menit," ujar Bernard Tambunan, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

Tiga Pelanggar PSBB di Pulau Tidung Disanksi Kerja Sosial

Bernard menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun jajarannya, pelanggaran PSBB tertinggi berada Cempaka Putih dengan jumlah 43 pelanggar disusul di Johar Baru sebanyak 20 pelanggar.

"Hingga saat ini terdapat 111 pelanggar yang kita kenakan sanksi kerja sosial," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye18607 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11347 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6790 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3674 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1728 personFolmer