You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
37 Pelanggar PSBB di Jatinegara Dikenai Sanksi Kerja Sosial
photo Nurito - Beritajakarta.id

37 Pelanggar PSBB di Jatinegara Dikenai Sanksi Kerja Sosial

37 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjaring dalam pengawasan yang dilakukan di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Meski PSBB transisi masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan,

Para pelanggar ini kedapatan tidak mengenakan masker saat petugas menyambangi empat lokasi keramaian yakni Pasar Ikan Hias Jatinegara, Pasar Gembrong, sepanjang Jl Matraman dan Jl Jatinegara Timur.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan dan penindakan PSBB transisi. Terlebih, saat ini sebagian masyarakat sering terlihat berkerumum tanpa menggunakan masker. Kondisi demikian tidak boleh dibiarkan karena dikhawatirkan dapat mempercepat penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan saat ini masih diberlakukan penerapan PSBB transisi.

32 Pelanggar PSBB di Pulogadung Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial

"Meski PSBB transisi masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Kalau melanggar akan kami ambil tindakan tegas dan dikenakan sanksi," ujar Sadikin, Kamis (25/6).

Dari pengawasan kali ini, sambung Sadikin, pihaknya menemukan 37 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan dijatuhi sanksi kerja sosial serta mengenakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.

"Pemberian sanksi agar menimbulkan efek jera sehingga masyarakat semakin patuh dengan menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.

Adapun jumlah personel yang dikerahkan dalam pengawasan ini sebanyak 30 personel yang terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan dibantu TNI/Polri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6360 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3848 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3152 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2998 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1623 personFolmer