You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
100 Petugas LH Awasi Pasar, Minimarket KBRL di Jakbar
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Sudin LH Jakbar Awasi Implementasi Pergub 142/2019

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat mengerahkan ratusan petugasnya untuk melakukan pengawasan implementasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

Setiap kecamatan mengerahkan 10 petugas, sedangkan sudin 20 petugas,

Kebijakan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pergub ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.

Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan, pengawasan ini dilakukan rutin setiap hari untuk memastikan pengelola swalayan, pasar, minimarket menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Pemkot Jaksel Tinjau Implementasi KBRL di Tiga Lokasi

"Kami kerahkan 100 petugas. Setiap kecamatan mengerahkan 10 petugas, sedangkan sudin 20 petugas," ujar Slamet, Kamis (2/7).

Dia menambahkan, pengawasan ini akan dilakukan hingga akhir Juli 2020. Petugas juga akan melakukan penindakan jika ada pengelola swalayan, pasar, minimarket yang masih menyediakan kantong belanja sekali pakai. Sanksinya mulai dari sanksi denda, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Ada sekitar 700 minimarket dan 30 pasar tradisional yang diawasi," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7640 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5261 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1573 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1421 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri