You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
21 Warga Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Disanksi Kerja Sosial
photo Suparni - Beritajakarta.id

21 Warga Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 21 warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kepulauan Seribu, disanksi kerja sosial membersihkan jalan oleh petugas yang tergabung dalam tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kepulauan Seribu.

Kategori pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, 21 warga tersebut terjaring saat tim gugus tugas melakukan pengawasan penerapan PSBB, pada  22 Juni hingga akhir pekan kemarin.  

"Pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan jalan. Kategori pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker," ujarnya, Senin (6/7).

15 Pelanggar PSBB di Pasar Kali Baru Diberi Sanksi Teguran

Secara umum, menurut Rahmat, kesadaran warga Kepulauan Seribu sudah meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, menhindari kerumunan, serta rmemanfaatkan sarana mencuci tangan yang ada di sepanjang jalan protokol serta di dermaga utama pulau pemukiman.

"Pelanggaran terbanyak ada di Pulau Kelapa sebanyak 14 pelanggaran,sisanya tersebar di beberapa pulau pemukiman lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1152 personFolmer
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1064 personAnita Karyati
  3. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye917 personAnita Karyati
  4. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye893 personDessy Suciati
  5. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye850 personAnita Karyati