You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lima Perusahaan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak
photo Doc - Beritajakarta.id

Lima Perusahaan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Selatan telah melakukan monitoring penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap 426 perusahaan di wilayahnya sejak 1 Juli 2020.

Ada lima perusahaan yang kita tindak akibat melanggar jumlah kuota karyawan saat beroperasi di masa PSBB

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, selama periode ini, pihaknya mengerahkan 30 personel yang disebar di 10 kecamatan.

"Ada lima perusahaan yang kita tindak akibat melanggar jumlah kuota karyawan saat beroperasi di masa PSBB. Mereka seharusnya menjalankan perusahaan dengan kuota 50 persen karyawan," ujarnya, Rabu (29/7).

19 Perusahaan di Jaksel Taati Aturan PSBB Transisi

Ia menjelaskan, dari lima perusahaan tersebut, tiga di antaranya dijatuhkan sanksi denda sebear Rp 25 juta. Sedangkan dua perusahaan lainnya ditindak dengan dibekukan sementara izin operasionalnya.

"Perusahaan yang kita monitoring mayoritas bergerak di bidang agency marketing, kecantikan, trading, home industry, busana, restoran dan pelayanan jasa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penyintas Kebakaran di Malaka Sari Diberi Bantuan

    access_time11-06-2026 remove_red_eye1465 personNurito
  2. Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

    access_time14-06-2026 remove_red_eye1311 personFolmer
  3. Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

    access_time13-06-2026 remove_red_eye1231 personTiyo Surya Sakti
  4. MRT Lakukan Penyesuaian Akses Pintu Masuk Stasiun Bundaran HI dan Dukuh Atas

    access_time12-06-2026 remove_red_eye1151 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Ini Rute Bus Transjakarta ke Jakarta Fair Kemayoran

    access_time12-06-2026 remove_red_eye1107 personAldi Geri Lumban Tobing