You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Kendaraan Roda Empat Ditertibkan Sudinhub Jakpus
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 39 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jakpus

Puluhan kendaraan roda empat yang terpakir di bahu jalan dan trotoar ditindak tegas oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Ada 39 kendaraan terdiri roda dua dan empat yang melanggar

Kepala Seksi Operasional (Kasiop) Sudin Perhubungan, Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan mengatakan, tindakan tegas ini berupa penderekan hingga Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan. Penindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.

"Ada 39 kendaraan terdiri roda dua dan empat yang melanggar. Ada 17 mobil kita derek, 11 motor kita angkut jaring, sembilan kendaraan roda empat BAP polisi dan dua kendaraan roda empat BAP tilang," ujarnya.

1.552 Kendaraan Bermotor Ditindak Sudinhub Jakbar Selama Januari - Juli

Giat penindakan ini berlangsung dari pukul 10.00 - 13.00 WIB di 11 lokasi yang tersebar di Jakarta Pusat. Diantaranya, di Jalan Kalibaru Barat, Jalan Pekan Raya, Jalan Rendani, Jalan Cideng Timur, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Purorejo, Jalan Mardani, Jalan Jatibaru Raya, Jalan Tentara Pelajar, serta Jalan Suka Mulya.

"Upaya penindakan menindaklanjuti laporan dari masyarakat juga merupakan kegiatan rutinitas sebagai efek jera bagi pelanggar yang parkir ditempat terlarang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9616 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1306 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1219 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1172 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati