Parkir Liar, 39 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jakpus
Puluhan kendaraan roda empat yang terpakir di bahu jalan dan trotoar ditindak tegas oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Ada 39 kendaraan terdiri roda dua dan empat yang melanggar
Kepala Seksi Operasional (Kasiop) Sudin Perhubungan, Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan mengatakan, tindakan tegas ini berupa penderekan hingga Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan. Penindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
"Ada 39 kendaraan terdiri roda dua dan empat yang melanggar
. Ada 17 mobil kita derek, 11 motor kita angkut jaring, sembilan kendaraan roda empat BAP polisi dan dua kendaraan roda empat BAP tilang," ujarnya.1.552 Kendaraan Bermotor Ditindak Sudinhub Jakbar Selama Januari - JuliGiat penindakan ini berlangsung dari pukul 10.00 - 13.00 WIB di 11 lokasi yang tersebar di Jakarta Pusat. Diantaranya, di Jalan Kalibaru Barat, Jalan Pekan Raya, Jalan Rendani, Jalan Cideng Timur, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Purorejo, Jalan Mardani, Jalan Jatibaru Raya, Jalan Tentara Pelajar, serta Jalan Suka Mulya.
"Upaya penindakan menindaklanjuti laporan dari masyarakat juga merupakan kegiatan rutinitas sebagai efek jera bagi pelanggar yang parkir ditempat terlarang," tandasnya.