30 Motor Disanksi Cabut Pentil di Setiabudi
access_time Rabu, 30 September 2020 19:35 WIB
remove_red_eye 1966
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Sudin Perhubungan Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi cabut pentil terhadap 30 kendaraan roda dua yang terjaring operasi parkir liar di Jalan Dr Satrio, Setiabudi.
30 kendaraan roda dua dicabut pentil karena parkir di atas trotoar.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, giat penertiban parkir liar di lokasi ini dilakukan 24 petugas gabungan Sudin Perhubungan, TNI dan Polisi.
"30 kendaraan roda dua dicabut pentil karena parkir di atas trotoar," ujarnya, Rabu (30/9).
Ok Prend, Satpol PP DKI Menjadi Sahabat yang TegasBudi mengungkapkan, pihaknya melakukan penertiban di lokasi tersebut menindaklanjuti laporan dari warga yang merasa resah dengan banyaknya motor yang kerap parkir di atas trotoar.
"Kegiatan penertiban rutin kami lakukan untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi. Selain itu juga bertujuan memberikan efek jera," tandasnya.