You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 49 Pelanggar PSBB Disanksi di Cipayung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

49 Pelanggar Aturan PSBB di Cipayung Disanksi

Sebanyak 49 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,

Langgar PSBB, Satu Rumah Makan di Rawamangun Disanksi

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, para pelanggar yang tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh pihaknya di tujuh lokasi, yakni Jl Raya Cilangkap, Jl Pertigaan Kencur, Jl Kramat Ganceng.  

Kemudian Jl Al Baidho, Jl Bambu Wulung, kawasan Pasar Munjul dan Jl Raya Gempol.

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,” tuturnya, Jumat (2/10).

Dijelaskan Widodo, dalam kegiatan itu pihaknya mengerahkan 43 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, FKDM, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel), TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.

“Selanjutnya 48 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar memillih membayar denda adminsitrasi Rp 100 ribu,” tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1473 personTiyo Surya Sakti
  2. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1396 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1369 personDessy Suciati
  4. KI DKI Dorong Kelurahan Kalibaru Tingkatkan Pelayanan Publik

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1346 personFolmer
  5. Besok, Pramono Canangkan HUT ke-498 Kota Jakarta di Blok M

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1323 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik