You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 49 Pelanggar PSBB Disanksi di Cipayung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

49 Pelanggar Aturan PSBB di Cipayung Disanksi

Sebanyak 49 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,

Langgar PSBB, Satu Rumah Makan di Rawamangun Disanksi

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, para pelanggar yang tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh pihaknya di tujuh lokasi, yakni Jl Raya Cilangkap, Jl Pertigaan Kencur, Jl Kramat Ganceng.  

Kemudian Jl Al Baidho, Jl Bambu Wulung, kawasan Pasar Munjul dan Jl Raya Gempol.

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,” tuturnya, Jumat (2/10).

Dijelaskan Widodo, dalam kegiatan itu pihaknya mengerahkan 43 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, FKDM, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel), TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.

“Selanjutnya 48 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar memillih membayar denda adminsitrasi Rp 100 ribu,” tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1171 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1073 personAnita Karyati
  3. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1031 personFolmer
  4. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye808 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik