49 Pelanggar Aturan PSBB di Cipayung Disanksi
Sebanyak 49 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,
Langgar PSBB, Satu Rumah Makan di Rawamangun Disanksi
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, para pelanggar yang tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh pihaknya di tujuh lokasi, yakni Jl Raya Cilangkap, Jl Pertigaan Kencur, Jl Kramat Ganceng.
Kemudian Jl Al Baidho, Jl Bambu Wulung, kawasan Pasar Munjul dan Jl Raya Gempol .
“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,” tuturnya, Jumat (2/10).
Dijelaskan Widodo, dalam kegiatan itu pihaknya mengerahkan 43 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, FKDM, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel), TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.
“Selanjutnya 48 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar memillih membayar denda adminsitrasi Rp 100 ribu,” tandasnya.