23 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi Kerja Sosial
Sebanyak 23 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial, Jumat (9/10).
Harapannya sanksi kerja sosial ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,
20 Pelanggar PSBB di Taman Sari Disanksi
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, ke-23 para pelanggar yang pada umumnya tidak memakai masker itu terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan di empat lokasi.
Rinciannya, Jl Raya Gempol Kelurahan Ceger, Jl Pertigaan Kencur Kelurahan Cipayung, Jl Raya Manunggal 17, RW 011 Kelurahan Lubang Buaya dan Jl Mandor Hasan RW 01 Kelurahan Bambu Apus.
"Harapannya sanksi kerja sosial ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,
" ujarnya, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan, operasi tertib masker tersebut rutin dilakukan oleh pihaknya.
Selanjutnya, untuk melakukan operasi tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan 28 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI dan unsur FKDM.
"Selain itu, kami juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tandasnya.
-
30 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi Kerja Sosial
access_timeSabtu, 26 September 2020 16:19 WIB
remove_red_eye2034 personNurito -
68 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi
access_timeRabu, 26 Agustus 2020 15:38 WIB
remove_red_eye1654 personNurito