You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Waspadai Ikan Berformalin dari Daerah Lain
.
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Waspadai Ikan Berformalin dari Daerah Lain

Besarnya omzet perdagangan ikan di Pasar Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, yang hingga mencapai 3 ton ikan  dengan omzet sebesar Rp 2 miliar per hari membuat pasar tersebut menjadi tujuan utama perdagangan ikan di Jakarta. Kondisi ini membuat Pemprov DKI menjadi lebih waspada, karena 50 persen ikan yang masuk berasal dari daerah lain yang belum bebas formalin.

Yang kita wasdapai ikan yang dibawa nelayan dari daerah. Kalau untuk nelayan Jakarta selama ini hasilnya bisa dikatakan seratus persen negatif

"Ikan di sini 50 persen berasal dari nelayan lokal dan 50 persen lagi dari luar daerah. Seperti dari nelayan Bengkulu, Lampung, Banten, Indramayu bahkan hingga ke Surabaya," ujar Syamsuri, Penanggung Jawab Harian Pasar Ikan Muara Angke, Sabtu (21/2).

Menurutnya, banyaknya nelayan dari luar DKI memasok ikan ke Muara Angke disebabkan permintaan pasar yang cukup tinggi. Sebab, distribusi ikan dari Muara Angke mencakup wilayah Jabodetabek, Bandung dan Cianjur.

DKI Kebut Revitalisasi Pasar Ikan Muara Angke

"Mulai Maret semua pedagang akan disentralisir ke lokasi pasar yang baru dengan luas sekitar 8000 meter. Termasuk para PKL juga akan ditampung di sana," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, setelah dipindah ke lokasi baru pihaknya akan mengawasi secara ketat ikan yang masuk dan dijual di pasar. Pengawasan terutama dilakukan pada ikan yang masuk dari luar DKI Jakarta.

"Yang kita wasdapai ikan yang dibawa nelayan dari daerah. Kalau untuk nelayan Jakarta selama ini hasilnya bisa dikatakan seratus persen negatif," katanya.

Dikatakan Sri, kapal nelayan DKI Jakarta seluruhnya sudah dilengkapi freezer, sehingga kecil kemungkinan membutuhkan formalin untuk mengawetkan ikan. Ia meminta, kepada nelayan dari daerah yang memasok, harus melengkapi ikan dengan surat keterangan bebas formalin atau keterangan memenuhi standar produk kesehatan dari instansi di daerahnya.

"Kalau nelayan daerah wajib memiliki surat tersebut. Kalau tidak membawa akan langsung dilakukan pengecekan di laboratorium kita," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1447 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1367 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer