You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakpus Tindak 2178 Warga
photo Doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakpus Tindak 2.178 Warga Tanpa Masker

Selama kurun waktu 26 Oktober hingga 1 November 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah menindak  2.178 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 3,7 juta

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut 16 dikenakan sanksi denda administrasi dan 2.162 disanksi kerja sosial.

"Total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 3,7 juta, " ujarnya, Selasa (3/11). 

19-25 Oktober, 2423 Warga Terjaring Razia Masker di Jakpus

Bernard menegaskan, pihaknya bersama aparat Polri dan TNI gencar menggelar razia masker guna meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. 

"Selain razia masker, kami bersama instansi terkait juga rutin memantau perkantoran, pusat perbelanjaan dan rumah makan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye8674 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2580 personAnita Karyati
  3. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1443 personDessy Suciati
  4. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1273 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1207 personFakhrizal Fakhri