Tertib Masker di Petojo Utara Sanksi 38 Pelanggar
access_time Senin, 18 Januari 2021 15:57 WIB
remove_red_eye 1835
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak 38 warga yang terjaring operasi tertib masker di Jalan Pembangunan, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/1), disanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi.
Mereka kita sanksi menyapu jalanan selama satu jam secara bergiliran.
Lurah Petojo Utara, Indarto mengatakan, sanksi diberikan untuk menumbuhkan kesadaran warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Mereka kita sanksi menyapu jalanan selama satu jam secara bergiliran," ungkapnya.
Satpol PP Jakpus Tindak 2.178 Warga Tanpa MaskerSelain operasi tertib masker, jelas Indarto, pihaknya bersama tim gugus COVID 19 Kelurahan Petojo Utara juga rutin melakukan pengawasan protokol kesehatan pada gedung perkantoran dan tempat usaha.
"Pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID 19," tandasnya.