You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 14 Pelanggar Tibmask Diberikan Sanksi Sosial di Sukabumi Utara
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Pelanggar Prokes di Sukabumi Utara Disanksi Menyapu Jalan

Untuk meningkatkan sekaligus menegakkan disiplin masyarakat, Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Madrasah I dan Jl Masjid Al Anwar, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kegiatan berjalan lancar dan berlangsung sejak pukul 09.00 sampai siang ini,

Kepala Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Sumeri mengatakan, hasil dari kegiatan ini, sebanyak 14 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan disanksi menyapu jalan selama 60 menit.

Pelanggar Prokes di Kelapa Dua Disanksi Menyapu Jalan

"Kegiatan berjalan lancar dan berlangsung sejak pukul 09.00 sampai siang ini," ujar Sumeri, Rabu (10/2).

Dikatakan Sumeri, kegiatan ini sesuai Pergub DKI No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 dan Kepgub DKI No 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Selain menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes), sambung Sumeri, pihaknya juga terus mensosialisasikan prokes 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10656 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati