You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Belas Pelanggar Prokes di Pulau Pramuka Diberikan Sanksi
....
photo Suparni - Beritajakarta.id

12 Orang Terjaring Operasi Tertib Masker di Pulau Pramuka

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu kembali mengadakan operasi tertib masker. Kali ini, berhasil didapat 12 orang yang melanggar aturan penggunaan masker.

Protokol kesehatan dipatuhi 

Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi mengatakan, operasi tertib masker dilakukan bersama anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Satpol PP, pengurus RT/RW dibantu unsur masyarakat Pulau Pramuka.

"Sepuluh pelanggar diberikan teguran dan surat peringatan, sedangkan dua lainnya diberikan sanksi sosial menyapu jalanan," ujarnya, Rabu (10/2).

Langgar Perda, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Tempat Usaha Karaoke dan Resto

Menurutnya, operasi tertib masker hari ini diintensifkan di Dermaga Utama Pulau Pramuka,  jalan protokol, jalan lingkungan dan lokasi wisata.

"Operasi tertib masker ini akan terus kita gencarkan di masa pandemi COVID-19. Sosialisasi dan edukasi juga terus kita lakukan agar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dipatuhi warga maupun wisatawan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3701 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1521 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye962 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye922 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik