You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Vaksin COVID-19 Bagi Lansia di Kepulauan Seribu Mulai Didistribusikan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Vaksin COVID-19 Bagi Lansia di Kepulauan Seribu Mulai Didistribusikan

Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu mulai mendistribusikan vaksin COVID-19 bagi warga lanjut usia (lansia) di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

30 vial multidose

Kepala Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu, Herwin Meifendi mengatakan, pendistribusian vaksin menggunakan kapal operasional dengan pengawalan ketat dari personel Polri.

"Vaksinasi bagi lansia covid-19 ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI No.HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19 Serta Sasaran Tunda. Untuk tahap awal ini kita distribusikan sebanyak 30 vial multidose untuk dua kecamatan, masing-masing 15 vial," ujarnya, Senin (22/2).

Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu Sosialisasikan Sasaran Baru Vaksinasi COVID-19

Herwin menjelaskan, untuk pelaksanaan vaksinasi nantinya akan menyesuaikan petunjuk teknis pelaksanaan sesuai ketentuan yang ada dalam surat edaran tersebut.

"Untuk lansia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval vaksinasi 28 hari setelah dosis pertama. Pendaftaran dan vaksinasi dijadwalkan oleh kepada masing-masing Puskesmas setempat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10660 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati