You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Cilincing Lakukan Pengawasan Sejumlah Tempat Usaha di Jl. Sungai Landak
....
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Satpol PP Cilincing Lakukan Pengawasan Sejumlah Tempat Usaha di Jalan Sungai Landak

Satpol PP Kecamatan Cilincing melakukan pengawasan sejumlah tempat usaha dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19, Jumat (26/2).

Satu dari tujuh tempat usaha, yaitu apotek, terbukti tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19

Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andryan Polma mengatakan, pihaknya menyasar tujuh tempat usaha di Jalan Sungai Landak, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.



Satu dari tujuh tempat usaha, yaitu apotek, terbukti tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Di antaranya tidak menyediakan tempat mencuci tangan beserta sabun dan air mengalir, serta tidak mewajibkan penggunaan masker kepada karyawan. Kami berikan sanksi berupa teguran tertulis,” ujar Polma, Jumat (26/2).



24 Orang Tidak Pakai Masker Disanksi Menyapu Jalan

Polma menambahkan, empat personel Satpol PP Kecamatan CIlincing dikerahkan dalam kegiatan pengawasan ini.



“Kami imbau kepada pemilik usaha untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan prokes, mengingat masih tingginya kasus penyebaran COVID-19. Kepedulian dan komitmen bersama dibutuhkan untuk berjuang melawan COVID-19,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1704 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik