You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejumlah RPTRA di Jakut Dijadikan Lokasi Vaksinasi COVID-19
.
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Sejumlah RPTRA di Jakut Dijadikan Lokasi Vaksinasi COVID-19

Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Utara siap membantu percepatan vaksinasi COVID-19. Salah satunya dengan menjadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai lokasi vaksinasi COVID-19.

Beberapa RPTRA di Jakarta Utara sudah mulai difungsikan untuk tempat vaksinasi COVID-19 bagi lansia dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,

Kepala Sudin PPAPP Jakarta Utara, Noer Subchan mengatakan, sejumlah RPTRA di Jakarta Utara sudah dijadikan lokasi vaksinasi COVID-19 bagi warga lanjut usia (lansia). Hal ini sesuai dengan SK Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta No 58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA Pada Masa Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

"Beberapa RPTRA di Jakarta Utara sudah mulai difungsikan untuk tempat vaksinasi COVID-19 bagi lansia dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," ujar Noer Subchan, Selasa (6/4).

Pemkot Jakut Bertekad Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Dikatakan Subchan, sejumlah RPTRA yang telah dijadikan lokasi vaksinasi COVID-19 di Jakarta Utara yakni, RPTRA Sungai Bambu, RPTRA Nirmala, RPTRA Rasela, RPTRA Rawa Badak Utara, RPTRA Radar Pembangunan, dan RPTRA Tipar Asri.

Pihaknya, sambung Subchan, sudah menginformasikan ke kecamatan dan kelurahan setempat terkait SK Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta No 58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA Pada Masa Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang digunakan sebagai landasan untuk menjadikan RPTRA sebagai tempat vaksinasi COVID-19.

"Penggunaan RPTRA untuk tempat vaksinasi juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

Ditambahakan Subchan, mekanisme instansi terkait yang akan menggunakan sarana RPTRA sebagai tempat vaksinasi juga dapat melayangkan surat permohonan terlebih dahulu ke pihaknya.

Menurutnya, RPTRA dapat dibuka apabila sudah sesuai dengan ketentuan SK Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta. Ini menjadi dasar pembukaan RPTRA dan hanya tempat tertentu saja yang dapat digunakan.

"Untuk ruangan indoor masih ditutup, sedangkan untuk fasilitas outdoor yang bisa digunakan hanya taman refleksi dan jogging track. Total RPTRA di Jakut ada 77 RPTRA. Ada RPTRA yang mempunyai taman refleksi tetapi tidak mempunyai jogging track sehingga masih belum dapat digunakan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1375 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1257 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer