Empat Tempat Usaha di Kebon Jeruk Ditindak
Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali melakukan pengawasan monitoring penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap sejumlah tempat usaha maupun perkantoran di wilayahnya.
Hasilnya ada empat tempat usaha yang kami lakukan penindakan hari ini,
Kepala Satpol PP Kelurahan Kepala Dua, Isyap Syarifuddin mengatakan, kegiatan yang digelar sejak pagi tadi berhasil menindak empat tempat usaha yang kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Hasilnya ada empat tempat usaha yang kami lakukan penindakan hari ini," ujar Isyap, Rabu (5/5).
Satpol PP Kebon Jeruk Intensifkan Monitoring Tempat UsahaKeempat tempat usaha yang ditindak tersebut berada di pertokoan Tomang Tol Blok A2, Jalan Sisi Tol Arjuna Utara, Kedoya Selatan.
"Sanksi yang diberikan yakni sanksi teguran tertulis," katanya.
Umumnya, sambung Isyap, penindakan dilakukan lantaran kantor atau tempat usaha tidak memiliki alat pengukur suhu badan, tidak mengindahkan jaga jarak dan tidak memiliki Tim Gugus Tugas COVID-19.