Tak Pakai Masker, 19 Warga di Kedoya Utara Ditindak
Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Kedoya Raya depan Taman Cosmos. Hasilnya, 19 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial.
Tak hanya menindak, kami juga mengedukasi warga agar patuh terhadap prokes pencegahan COVID-19 serta membagi-bagikan masker,
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman menuturkan, 19 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut dijatuhi sanksi menyapu jalanan. Kepada mereka, petugas juga memberikan masker.
"Tak hanya menindak, kam
i juga mengedukasi warga agar patuh terhadap prokes pencegahan COVID-19 serta membagi-bagikan masker," ujar Tubagus, Jumat (21/5).11 Pelanggar Prokes di Kedoya Utara DisanksiDikatakan Tubagus, kegiatan ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Kegiatan hari ini berjalan kondusif, pelanggar pun sudah memahami kesalahannya. Kami mengimbau warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.