Parkir Liar, 30 Kendaraan Ditindak
Razia kendaraan yang parkir sembarangan kembali dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Rabu (18/3). Hasilnya, sebanyak 30 kendaraan ditindak dari lokasi razia.
Kita rutin merazia di kawasan Segitiga Jatinegara. Namun nyatanya masih banyak kendaraan yang nekat parkir di tempat terlarang. Kita tidak pernah mau kompromi, yang melanggar pasti kita tindak tegas
Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, dari 30 kendaraan yang terjaring 5 di antaranya diderek, 10 ditilang dan 15 lainnya dicabut pentil. Seluruhnya terjaring saat petugas menggelar razia di Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Matraman Raya, Jl Bekasi Timur dan Jl Jatinegara Barat.
"Kita rutin merazia di kawasan Segitiga Jatinegara. Namun nyatanya masih banyak kendaraan yang nekat parkir di tempat terlarang. Kita tidak pernah mau kompromi, yang melanggar pasti kita tindak tegas," tegas Bernad, Rabu (18/3).
20 Mobil Dinas Dipasang Stiker Larangan ParkirLima kendaraan diderek ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur di Jl Perserikatan, Rawamangun. Kelimanya akan dikenai denda masing-masing Rp 500 ribu per hari.