Vaksinasi HPR di Jakut Capai 40,64 Persen
Sepanjang Januari hingga 31 Mei 2021, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara telah melakukan vaksinasi terhadap 1.829 hewan penular rabies (HPR) di wilayah tersebut.
Vaksinasi terhadap HPR seperti anjing, kucing, kera dan musang. Vaksinasi HPR tersebut gratis alias tidak dipungut biaya,
Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto mengatakan, total HPR yang telah divaksinasi tahun ini sebanyak 1.829 ekor atau sebesar 40,64 persen dari total target tahun ini sebanyak 4.500 HPR.
"Vaksinasi terhadap HPR seperti anjing, kucing, kera dan musang. Vaksinasi HPR tersebut gratis alias tidak dipungut biaya," ujar Unang, Senin (31/5).
Serunya Webinar Asyiknya Bertanam Anggur di Halaman RumahMenurutnya, hewan yang akan divaksinasi harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain tidak dalam kondisi sakit, tidak dalam kondisi hamil dan menyusui, serta sudah cukup umur. Warga yang ingin memvaksinasi hewan peliharaan diwajibkan melampirkan data diri dengan menunjukkan KTP Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta Utara.
"Usia hewan minimal empat bulan. HPR yang kita layani vaksinasi, seperti anjing, kucing, kera dan musang," katanya.
Ditambahkan Unang, sejak 2004, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah dinyatakan bebas rabies dan saat ini menjadi salah satu dari delapan provinsi yang dinyatakan bebas rabies. Provinsi lainnya, yakni Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua dan Papua Barat.
"Vaksinasi HPR ini upaya kita untuk mempertahankan DKI sebagai wilayah non-rabies. Saat ini DKI Jakarta merupakan daerah bebas rabies dan kita sampai saat ini berkewajiban untuk mempertahankannya," tandas Unang.