Kasus Positif COVID-19 Terus Bertambah, Dinkes DKI Jakarta Jelaskan Kriteria Prioritas Pasien yang Dirawat di RS
Lonjakan kasus positif COVID-19 masih terus terjadi di Ibu Kota. Bahkan, hari ini, Sabtu (26/6), angka kasus positif mencapai 9.271 orang. Meningkatnya kasus positif ini turut berpengaruh pada okupansi tempat tidur pada rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien COVID-19. Namun, perlu diingat, terdapat kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS.
T idak panik saat dinyatakan positif COVID-19
“Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita COVID-19 harus dirawat di RS. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis. Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali," unar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Sabtu (26/6), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Adapun sejumlah kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS, antara lain jika saturasi oksigen berada di bawah 95%, mengalami sesak napas, kesulitan/tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.
Warga Jakarta Antusias Serbu Vaksinasi Massal di Stadion GBK"Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif COVID-19
. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas COVID-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali," tuturnya."Selain itu, kenali juga gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, maka cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali, tidak perlu dirawat di RS," imbuhnya.
Terkait dengan RS yang merawat pasien COVID-19, Widyastuti menyatakan, saat ini sebanyak 140 RS di wilayah DKI Jakarta telah merawat pasien COVID-19. Dari 140 RS terdapat RSUD/RSKD di bawah Pemprov DKI Jakarta yang seluruhnya telah merawat COVID-19.
Di antaranya, RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Cengkareng, RSUD Kalideres, RSUD Pasar Minggu, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Jatipadang, RSUD Kramat Jati, RSUD Ciracas, RSKD Duren Sawit, RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budhi Asih, dan RS Adhyaksa.
"Walaupun demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan fasilitas-fasilitas kesehatan untuk menambah jumlah tempat tidur perawatan COVID-19 di Jakarta," tambahnya.
Widyastuti memastikan, ketersediaan oksigen masih aman di DKI Jakarta. Dalam pendistribusiannya, jajaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Demikian pula dengan kesiapan obat-obatan yang dipastikan aman dan terkendali.
"Untuk obat-obatan didistribusikan melalui Suku Dinas Kesehatan di wilayah kota dan kabupaten. Kami pastikan semuanya aman dan terkendali. Keselamatan warga adalah yang utama," tandasnya.