You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 32 Pelanggae Tibmask Kedoya Utara Diberikan Sanksi Sosial
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

32 Pelanggar Tibmask di Kedoya Utara Ditindak

Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kegiatan yang bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) ini diawasi langsung Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. Kali ini Operasi Tibmask berlangsung di depan Pasar Kedoya, Jl Raya Kedoya.

Para pelanggar kami jatuhi sanksi membersihkan dan menyapu jalanan,

Dikatakan Arifin, monitoring kegiatan Operasi Tibmask ini untuk memastikan pengawasan dan penindakan Operasi Tibmask dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Sekaligus kami juga ingin memberikan semangat bagi para petugas di lapangan agar tetap semangat dalam bertugas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prokes," ujar Arifin, Selasa (29/6).

31 Pelanggar Tibmask di Pasar Kedoya Ditindak

Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman mengatakan, dalam giat kali ini pihaknya mengerahkan sebanyak 15 personel. Hasilnya sebanyak 32 pengunjung maupun pedagang pasar yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi kerja sosial.

"Para pelanggar kami jatuhi sanksi membersihkan dan menyapu jalanan," katanya.

Ditambahkan Tubagus, kegiatan ini sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Penanggulangan COVID-19 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati