81 Pelanggar Prokes di Kepulauan Seribu Ditindak Sejak PPKM Darurat Dimulai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.
Sanksi sosial membersihkan fasilitas umum
Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan mulai 3-17 Juli didapati 27 warga yang tidak menggunakan masker di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara mencapai 54 orang.
"Semua pelanggar diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi khusus," ujarnya, Senin (19
/7).Ini Penindakan Satpol PP Sejak PPKM Darurat DimulaiMenurutnya, pengawasan prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat akan terus dilakukan di wilayah Kepulauan Seribu sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami lakukan penindakan dengan santun dan tegas. Kami juga mengimbau agar warga usia sasaran bisa segera mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagai upaya perlindungan diri," tandasnya.