You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 81 Pelanggar di Senen Terjaring Optibmask
photo Folmer - Beritajakarta.id

81 Pelanggar Tibmask di Senen Ditindak

Sebanyak 81 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) oleh petugas Satpol PP Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Sebanyak 81 warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah terjaring operasi tertib masker

Kepala Satpol PP Kecamatan Senen, E Sunaryo mengatakan, operasi Tibmask digelar di lima ruas jalan yakni Kramat Kwitang I Kelurahan Kwitang, Jalan Salemba Raya depan Pasar Paseban Kelurahan Paseban, Jalan Kembang Sepatu dan Jalan Sentiong Kelurahan Kramat serta Jalan Stasiun Pasar Senen Kelurahan Senen.

"Sebanyak 81 warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah terjaring operasi tertib masker," ujar Sunaryo, Jumat (27/8).

10 Pelanggar Tibmask di Kelurahan Gedong Disanksi Menyapu Jalan

Ia menjelaskan, puluhan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi kerja sosial.

"Pelanggar dikenakan sanksi menyapu jalanan selama 30 menit. Kami juga menyosialisasikan kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga rutin menggelar pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat usaha, restoran dan perkantoran.

"Prokes di tempat usaha, restoran dan perkantoran di Kecamatan Senen telah diterapkan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati