You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Buang Sampah Sembarangan 126 Warga & PKL Jalani Sidang Yustisi di Jakpus
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

126 Warga & PKL Jalani Sidang Yustisi

Sebanyak 126 warga dan pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan berdagang di lokasi terlarang mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Namun sayangnya, 31 orang tidak menghadiri sidang yustisi

Ratusan warga dan PKL ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas Satpol PP Jakarta yang berlangsung sejak Jumat (20/3) hingga hari ini. Sebagian besar dari warga dan PKL yang terkena operasi yustisi mengaku kapok setelah terkena denda dan berjanji tidak akan membuang sampah sembarangan serta bergadang di lokasi terlarang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 81 orang merupakan PKL yang berjualan di lokasi terlarang dan 14 orang warga yang membuang sampah sembarangan.

135 Warga & PKL Jalani Sidang Yustisi di Jakpus

"Namun sayangnya, 31 orang tidak menghadiri sidang yustisi. Bagi warga dan PKL masing-masing dikenakan denda maksimal sebesar RP 100 ribu," kata Maruli Sijabat, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Pusat.

Maruli menuturkan, sidang yustisi ini bertujuan untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasalnya kesadaran warga dan PKL untuk menaati aturan masih sangat minim.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1736 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1101 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1089 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye905 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye901 personFakhrizal Fakhri