You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Buang Sampah Sembarangan 126 Warga & PKL Jalani Sidang Yustisi di Jakpus
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

126 Warga & PKL Jalani Sidang Yustisi

Sebanyak 126 warga dan pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan berdagang di lokasi terlarang mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Namun sayangnya, 31 orang tidak menghadiri sidang yustisi

Ratusan warga dan PKL ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas Satpol PP Jakarta yang berlangsung sejak Jumat (20/3) hingga hari ini. Sebagian besar dari warga dan PKL yang terkena operasi yustisi mengaku kapok setelah terkena denda dan berjanji tidak akan membuang sampah sembarangan serta bergadang di lokasi terlarang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 81 orang merupakan PKL yang berjualan di lokasi terlarang dan 14 orang warga yang membuang sampah sembarangan.

135 Warga & PKL Jalani Sidang Yustisi di Jakpus

"Namun sayangnya, 31 orang tidak menghadiri sidang yustisi. Bagi warga dan PKL masing-masing dikenakan denda maksimal sebesar RP 100 ribu," kata Maruli Sijabat, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Pusat.

Maruli menuturkan, sidang yustisi ini bertujuan untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasalnya kesadaran warga dan PKL untuk menaati aturan masih sangat minim.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1136 personTiyo Surya Sakti
  3. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1125 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1058 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1012 personAldi Geri Lumban Tobing